BKPSDM Bontang Yakin Bisa Capai Kategori “Baik” Dalam Penerapan Sistem Merit KASN

kaltim_akurasi
248 Views

Akurasi.id, Bontang – Pemerintah memiliki komitmen yang tinggi dalam meningkatkan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satunya, yaitu dengan penerapan Sistem Merit. Dengan tujuan meningkatkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja abdi negara.

Sebagaimana amanatkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Sistem Merit adalah kebijakan dalam manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar. Tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.

[irp]

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang, Sudi Priyanto menyampaikan. Bontang merupakan satu di antara daerah mendapatkan pendampingan KASN. Dengan berdasarkan analisis kesiapan dan kapasitas  instansi. Guna melakukan berbagai aksi kegiatan dan program yang menyasar pada 8 aspek Penilaian Mandiri Sistem Merit, pada aplikasi SIPINTER yakni:

  1. Perencanaan Kebutuhan Pegawai: Ketersediaan data kepegawaian, peta jabatan, dan rencana pemenuhan kebutuhan pegawai.
  2. Pengadaan: Ketersediaan data rencana pengadaan ASN, ketersediaan kebijakan internal, pelaksanaan penerimaan ASN yang terbuka, pelaksanaan Latsar CPNS, dan penempatan CPNS sesuai formasi kebutuhan.
  3. Pengembangan Karir: Ketersediaan standar kompetensi jabatan, profil pegawai, talent pool, rencana suksesi, informasi kesenjangan kualifikasi/kinerja dan strategi penanganannya, penyelenggeraan pengembangan kompetensi.
  4. Promosi dan Mutasi: Adanya kebijakan internal tentang pola karir, talent pool, dan pengisian JPT/Administrator.
  5. Manajemen Kinerja: Ketersediaan kontrak kinerja, penilaian kinerja secara berkala, analisis dan strateginya.
  6. Penggajian, Penghargaan, dan Disiplin: Kebijakan tunjangan kinerja, penghargaan pegawai, penegakan disiplin kode etik, dan pengolahan datanya.
  7. Perlindungan dan Pelayanan: Kebijakan dan fasilitas perlindungan untuk pegawai.
  8. Sistem Informasi: Pembangunan sistem informasi kepegawaian, penerapan e-performance, penggunaan e-office, dan penggunaan asessment center.

[irp]

Penerapan Sistem Merit Sebagai Rencana Aksi 5 Tahunan

BKPSDM Bontang Yakin Bisa Capai Kategori “Baik” Dalam Penerapan Sistem Merit KASN
KASN memberikan pendampingan kepada BKPSDM Bontang dalam penerapan Sistem Merit. (Dok BKPSDM Bontang)

Lebih lanjut Sudi memaparkan, pembinaan ini bertujuan mendorong implementasi kebijakan penilaian mandiri penerapan sistem merit di instansi pemerintah. Selain itu, dalam menerapkan sistem merit, Komisi ASN juga mendorong instansi membuat road map sebagai rencana aksi untuk menerapkan sistem merit 5 tahun ke dapan.

“Tahun 2022 ini, Insyaallah, kami optimis Kota Bontang dalam penerapan sistem merit akan masuk kategori “Baik”. Hal ini berdasarkan pada capaian aspek yang menjadi indikator penilaian,” katanya.

“Dari kombinasi perhitungan mandiri dan proses verifikasi yang sedang berjalan oleh Tim KASN. Kota Bontang telah banyak melakukan pembenahan, perbaikan serta melengkapi dokumen data, informasi, dan landasan hukum yang diperlukan,” sambungnya.

[irp]

Upaya Bontang Raih Kategori “Baik”

Untuk mendapatkan kategori “Baik”, suatu instansi atau pemda minimal harus mencapai total nilai 250. Pada akhir 2021, Bontang telah mencapai nilai 243. Melalui berbagai upaya kolaborasi dan terintegrasi bersama perangkat daerah, 2022 diyakininya Kota Bontang dapat melampaui angka tersebut.

“Kami akan terus berupaya melakukan peningkatan dalam pencapaian pelaksanaan merit sistem. Dapat menciptakan ASN profesional yang tangguh. Memiliki kualifikasi dan kompetensi tinggi, serta selaras dengan bidang tugasnya masing-masing,” tandasnya.

Sebagai informasi, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) adalah sebuah lembaga yang bertugas mengawasi penerapan sistem merit di instansi pemerintah dalam kebijakan dan manajemen ASN. Dalam melakukan fungsi pengawasan tersebut, Komisi ASN membangun sebuah instrumen penilaian secara mendiri untuk seluruh instansi pemerintah.

[irp]

Untuk itu diterbitkanlah Peraturan Kepala KASN Nomor 5 Tahun 2017, yang mana  instrumen bernama SIPINTER (Sistem Informasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit). Tujuannya, penggunaan aplikasi ini memberikan kemudahan dalam mengevaluasi sistem merit.  Memudahkan KASN menjalankan sistem pengawasan. (*)

Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana