Komisi A DPRD Bontang Dorong MI dan MTs Masuk dalam Raperda Insentif

DPRD Bontang mengusulkan agar penyebutan sekolah keagamaan dituliskan secara eksplisit dalam pasal terkait.
Suci
By

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Komisi A DPRD Bontang menyoroti pentingnya kejelasan cakupan satuan pendidikan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Salah satu perhatian utama yakni memastikan sekolah keagamaan seperti Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) tercantum secara jelas dalam regulasi yang tengah dibahas.

Pembahasan raperda tersebut dilakukan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Inspektorat, serta tim penyusun peraturan daerah. Regulasi ini disiapkan sebagai dasar hukum pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk guru paruh waktu dan tenaga pendidik tertentu lainnya yang selama ini berkontribusi dalam penyelenggaraan pendidikan.

Dalam rapat pembahasan, Sekretaris Komisi A DPRD Bontang, Saeful Rizal, mempertanyakan apakah sekolah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) telah masuk dalam cakupan penerima insentif sebagaimana yang diatur dalam pasal mengenai jenjang pendidikan dasar.

Menurutnya, kejelasan tersebut penting agar tidak muncul perbedaan penafsiran ketika perda mulai diterapkan. DPRD Bontang ingin memastikan seluruh satuan pendidikan yang setara dengan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama mendapatkan perlakuan yang sama dalam regulasi.

“Apakah sekolah MI dan MTs masuk dalam cakupan ini walaupun berada di bawah Kemenag. Itu yang perlu dipastikan agar tidak menimbulkan keraguan di kemudian hari,” ujar Saeful saat rapat.

Menanggapi hal tersebut, tim penyusun raperda menjelaskan bahwa MI dan MTs pada prinsipnya telah masuk dalam kategori pendidikan dasar yang menjadi sasaran kebijakan. Namun, DPRD mengusulkan agar penyebutan sekolah keagamaan tersebut dituliskan secara eksplisit dalam pasal terkait.

Usulan itu juga mendapat dukungan dari anggota DPRD lainnya yang menilai penyebutan secara rinci akan membuat regulasi lebih mudah dipahami oleh masyarakat maupun pelaksana kebijakan.

Selain membahas cakupan sekolah, rapat juga menyinggung kelompok penerima insentif dari kalangan tenaga kependidikan. Regulasi yang baru nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai kriteria penerima, mekanisme pemberian, hingga pengawasannya.

Komisi A menilai ketepatan sasaran menjadi salah satu aspek penting dalam penyusunan perda. Karena itu, setiap kelompok penerima perlu dijabarkan secara jelas agar tujuan peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan dapat tercapai.

“Kalau memang MI dan MTs termasuk penerima insentif, alangkah baiknya disebutkan secara jelas dalam perda agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda-beda di kemudian hari,” tegas Saeful Rizal. (adv/dprdbontang/cha/uci)

Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana