PT BBJ Klaim Aktivitas Penumpukan Besi Tua Sesuai Aturan, Amir Tosina:Perlihatkan Izinnya!

kaltim_akurasi
2 Views
Amir Tosina meminta PT BBJ menunjukkan izinnya jika benar sesuai aturan. (ist)

Aktivitas penumpukan besi tua diklaim sesuai aturan. Amir Tosina tegas meminta tunjukkan izin aktivitas penumpukan besi tua itu.

Akurasi.id, Bontang – Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina menanggapi klaim PT Baja Borneo Jaya (BBJ) selaku pemilik tumpukan besi tua di Pelabuhan Tanjung Laut Indah. PT BBJ mengaku beraktivitas sesuai aturan.

Amir Tosina mengatakan, jika perusahaan betul memiliki izin sesuai dengan aturan berlaku, maka dia meminta agar segera menunjukkan izin tersebut dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Silahkan diperlihatkan izin itu, dan koordinasikan dengan pihak terkait,” kata Amir kepada awak media, Rabu (31/8/2022) sore.

Sebelumnya, dugaan aktivitas penumpukan besi tua di Pelabuhan Tanjung Laut Indah dituding ilegal. Karena aktivitas ini tanpa sepengetahuan pihak terkait. Seperti Lurah Tanjung Laut Indah dan Dinas Lingkungan Hidup Bontang.

Begitupun aktivitas trailer pengangkut besi tua yang melintas di tengah kota tanpa koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bontang.

Direktur PT BBJ, Doli Riski membantah bila aktivitas tersebut disebut ilegal. Doli mengatakan, proses pengangkutan dan penumpukan besi tua Pelabuhan Tanjung Laut Indah, telah mengantongi izin resmi.

[irp]

Mengaku Telah Kantongi Izin

Doli mengaku telah mengantongi izin dari Kementerian dan Provinsi Kaltim. Dia juga menyampaikan, pihaknya tidak mungkin dapat mengikuti lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang jika tidak memenuhi syarat.

“Kalau kami tidak sesuai dengan izin yang berlaku tidak mungkin itu lelang kami menang, Mas,” ujarnya

Angka lelang itu dimenangkan dengan harga sekira Rp 16 miliar. Pun pembayaran kompensasi sudah dilunasi. Besarannya sampai Rp 1 miliar.

Doli menuturkan, untuk mengikuti lelang barang milik negara dengan nilai di atas Rp 10 miliar harus memiliki izin dari kementerian.

“Sebagai peserta lelang, tentu kami wajib mengantongi izin itu,” ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Hukum dan Informasi Kantor Perwakilan KPKNL Bontang, Eva Nurainy menyatakan, setiap perusahaan yang memenangkan tender melalui KPKNL sudah pasti mengantongi izin.

Menurutnya, hal ini merupakan syarat yang wajib dilampirkan perusahaan bila ingin jadi peserta lelang. Namun, dia tidak membeberkan informasi terkait perusahaan pemenang tender lantaran masuk dalam kriteria informasi yang dikecualikan.

“Kalau lelang pasti lewat kami, di website lelangindonesia.id,” ungkap Eva. (*)

Penulis: Rizky Jaya
Editor: Yusva Alam

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *