
Pemberhentian Kadis PUPR Samarinda Desy Damayanti merupakan hak prerogatif wali kota. Oleh karena itu, dewan tidak bisa serta merta ikut campur.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Sejumlah pihak meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Samarinda, Desy Damayanti, segera dicopot dari jabatannya.
Permintaan ini mencuat setelah Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan jika wanita tersebut tengah sakit. Alasan ini terungkap, setelah ia beberapa kali mangkir dari panggilan rapat dengar pendapat (RDP) oleh DPRD Samarinda, terkait polemik upah pekerja Teras Samarinda.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda Abdul Rohim menilai, jika keputusan tersebut mutlak merupakan hak prerogatif Andi Harun.
Sebagai informasi, hak prerogatif merupakan hak istimewa yang dimiliki oleh kepala daerah, untuk melakukan tindakan tertentu tanpa harus meminta persetujuan lembaga lain. Hak prerogatif ini diberikan oleh konstitusi.
“Mengganti kadis PUPR adalah hak prerogatif wali kota, karena kepala dinas itu pembantu wali kota,” terangnya saat diwawancarai oleh awak media di Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Selasa (11/3/2025).
Rohim menyebut, jika orang nomor satu di Kota Tepian itu merasa jika Desy Damayanti mengganggu realisasi janji politisnya, maka ia dapat memberikan jabatan tersebut kepada orang lain.
Namun sebaliknya, jika Andi Harun merasa penyakit yang diderita kadis PUPR ini tidak menganggu kinerjanya, maka hal itu pun tidak akan menjadi masalah.
Dewan Masih Fokus Polemik Upah Pekerja Teras Samarinda
Alih-alih mendesak pergantian kepala organisasi pemerintah daerah (OPD) tersebut, ia justru mengaku jika saat ini sedang berfokus dengan pembayaran upah pekerja Teras Samarinda.
Jika urusan tersebut sudah rampung, kata dia, maka pihaknya baru bisa menilik kembali proyek yang lain.
“Meskipun masalah ini ada di bawah wewenang PUPR, tapi kan masyarakat ujung-ujungnya menggugat wali kota,” sambungnya.
Ia mengaku sudah mengadakan pertemuan dengan Pemkot Samarinda, untuk membahas terkait efisiensi anggaran dan polemik upah pekerja Teras Samarinda.
“Di pertemuan itu, wali kota berkomitmen menyelesaikan masalah pekerja teras. Jadi kita tunggu, semoga mediasi di Kejari kemarin merupakan bagian dari komitmen realisasi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pada Kamis (6/3/2025) lalu Kejari Samarinda sudah melakukan mediasi antara pekerja dan pihak kontraktor, PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP). Dari pertemuan ini disepakati jika PT SAIP menyatakan kesanggupannya membayar hak pekerja dengan total Rp 357.545.200, paling lambat pada 24 Maret 2025. (Adv/dprdsamarinda/yed)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari