Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tercatat memiliki utang mencapai sekitar Rp400 miliar pada tahun 2025. Nilai tersebut terdiri dari sejumlah klaster, mulai dari nominal kecil hingga kewajiban dengan nilai besar.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengungkapkan bahwa utang tersebut menjadi perhatian serius dan ditargetkan dapat diselesaikan secara bertahap sepanjang tahun ini. Proses pembayaran direncanakan mulai dilakukan sejak April, dengan skala prioritas terhadap pihak-pihak tertentu.
“Utang pemkot tahun 2025 masih sekitar Rp400 miliar dan terdiri dari beberapa klaster. Penyelesaiannya dilakukan bertahap mulai April tahun ini,” ungkap Iswandi.
Selain persoalan utang, Iswandi juga menyoroti kebijakan penempatan dana milik pemerintah kota, khususnya dana yang disimpan dalam bentuk deposito. Berdasarkan penjelasan yang diterima, dana tersebut ditempatkan di Bank Mandiri dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikaji ulang, mengingat adanya opsi penempatan dana di bank daerah seperti Bankaltimtara. Ia mempertanyakan, alasan tidak diprioritaskannya bank daerah tersebut, padahal pemerintah kota juga memiliki kepemilikan saham di dalamnya.
“Secara aturan memang diperbolehkan karena perbedaan suku bunga dan pendapatannya sah. Tapi harus dihitung juga manfaatnya secara keseluruhan,” jelasnya.
Selain itu, keberadaan bank daerah dinilai tidak hanya memberikan keuntungan finansial, tetapi juga kontribusi non-finansial seperti program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang kerap mendukung kegiatan pemerintah daerah. Sementara itu, kontribusi serupa dari bank lain dinilai belum banyak membantu, termasuk mensponsori kegiatan yang dilakukan Pemkot.
“Saya mempertanyakan siapa yang memiliki kewenangan otorisasi dalam menentukan penempatan dana tersebut,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari