Kasus penipuan haji di Pinrang, Sulsel, menghebohkan masyarakat lantaran disebut-sebut pelakunya merupakan ASN Bontang. Namun BKPSDM Bontang akhirnya mengklarifikasi identitas pelaku.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Publik Kota Taman -sebutan Bontang- dikejutkan oleh pemberitaan terkait seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diringkus Jajaran Polres Pinrang lantaran diduga terlibat kasus penipuan pemberangkatan haji pada warga Pinrang, Sulawesi Selatan.
Informasi ini ramai diberitakan di media elektronik dan media sosial. Beberapa media menyebut bahwa pelaku merupakan ASN asal Bontang. Namun tidak menjelaskan secara detail asal instansi sang pelaku.
Guna menghindari kesimpangsiuran, Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang, Aji Erlinawaty, segera memerintahkan jajaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Bontang untuk melakukan penelusuran terkait pemberitaan tersebut.
“Sebab ini menyangkut nama baik jajaran Pemkot Bontang secara keseluruhan,” tegas Iin -sapaannya-.
Tak perlu waktu lama, fakta pun terungkap. BKPSDM Bontang bergerak cepat dengan memanfaatkan teknologi informasi. Dari hasil penelusuran, ditemukan adanya kemiripan antara foto tersangka berinisial AN yang diberitakan di beberapa media dengan data seorang ASN yang terdaftar pada Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG). Berdasarkan data tersebut, ASN berinisial AN tersebut diketahui berprofesi sebagai guru di salah satu SMK di Bontang.
Informasi ini kemudian dikonfirmasi melalui pihak SMK tersebut. Fakta yang diperoleh menunjukkan bahwa pelaku dengan inisial AN benar telah ditangkap pada Senin, 20 Januari 2025 lalu terkait kasus penipuan yang ramai diberitakan.
“Ini artinya clear ya, bahwa AN bukanlah ASN Pemkot Bontang, melainkan ASN Pemerintah Propinsi Kaltim” sebut Sudi Priyanto, Kepala BKPSDM Bontang pada awak media.
Sudi juga menegaskan bahwa sejak 2015, kewenangan pembinaan guru, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan di tingkat SMA, MA, dan SMK, termasuk pembinaan kepegawaiannya, menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Peralihan kewenangan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana alih personel, pendanaan, prasarana, dan dokumen (P3D) mulai terlaksana setelah UU tersebut diterbitkan.
Sebagai tindak lanjut, Sudi menyebut bahwa BKPSDM Bontang telah menyampaikan informasi terkait penangkapan oknum AN kepada PPNS Pemprov Kalimantan Timur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku bagi ASN.
“Terakhir, diharapkan tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi terkait kasus ini. Pemkot Bontang menegaskan komitmennya untuk menjaga nama baik institusi dan memastikan fakta yang benar tersampaikan kepada masyarakat,” tutupnya. (adv/bkpsdmbontang)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id