
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kendati pembangunan Jalan Pelita III-Merdeka telah usai dan diresmikan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda pada 2024 lalu. Namun persoalan sengketa dan administrasi atas lahan proyek tersebut ternyata masih berlangsung hingga dengan saat ini.
Salah satu yang hingga kini masih dituntut kepada Pemerintah Samarinda yakni pemberian ganti rugi atau kompensasi atas lahan warga yang terdampak proyek tersebut. Persoalan itu bahkan mendapatkan pembahasan Komisi I DPRD Samarinda, Jumat (16/10/2026).
Rapat yang memfasilitasi aduan masyarakat itu, menyoroti perlunya kejelasan dokumen lahan masyarakat. Pasalnya, tidak semua lahan masyarakat yang terdampak proyek Jalan Pelita III-Merdeka telah mendapatkan kompensasi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Samarinda.
Melalui rapat itu, Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra menekankan pentingnya kepastian status tanah masyarakat. Termasuk syarat dalam pembangunan jalan tersebut.
Selain itu, menurutnya, pengambilan keputusan atas pelepasan tanah masyarakat tidak bisa hnya diwakilkan oleh satu atau dua orang, melainkan harus bersifat kolektif. Karena proyek jalan itu berdampak atas lahan masyarakat.
“Saya kira PU harus memastikan setiap lahan masyarakat yang dilewati dalam pembangunan jalan itu, harus betul-betul telah disetujui masyarakat, baik yang menghibahkannya maupun yang memang harus dibebaskan,” katanya.
Jika memang masyarakat menyatakan telah menghibahkan tanah mereka, lanjutnya, maka pemerintah harus memastikan semua itu dalam bentuk dokumen resmi. Supaya tidak muncul masalah dikemudian hari, seperti saat ini, masih terdapat masyarakat yang keberatan karena belum menerima kompesasi atas tanah mereka.
Tidak hanya itu, belum jelasnya proses dokumen atas pelepasan tanah masyarakat, sejumlah warga dilaporkan kesulitan mengurus sertifikat atas tanah mereka. Karenanya, Samri mendorong dinas terkait segera menyelesaikan persoalan itu, termasuk jika memang ada hak-hak masyarakat yang belum ditunaikan.
“Pemerintah Samarinda mempunyai mekanisme dan aturan yang jelas dalam menyelesaikan dokumen itu, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab atas biaya pengurusannya pun pasti sudah ditetapkan sebelumnya,” kata dia.
Walau begitu, ia mengapreasi kesediaan atau kerelaan sebagian masyarakat untuk melepaskan tanah mereka demi pembangunan Jalan Pelita III-Merdeka. Sebab jalan tersebut menjadi infrastruktur umum yang sangat dibutuhkan masyarakat.
“Untuk masyarakat yang secara sukarela memberikan tanahnya, tentu sangat kita apresiasi. Akan tetapi bagi masyarakat yang meminta lahannya mendapatkan ganti rugi, maka mesti didengarkan dan ditunaikan oleh pemerintah,” tandasnya. (adv/dprdsamarinda/drh)
Editor: Dirhanuddin