Pemerintah Kutim berkeinginan agar ASN salurkan zakat profesi. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman kini tengah menyiapkan peraturan bupati yang akan memayungi kebijakan ASN salurkan zakat profesi.
Kaltim.akurasi.id, Kutai Timur – Untuk menyejahterakan umat, melalui program Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Bupati meminta para ASN, baik PNS maupun PPPK dilingkungan Pemerintah Kutim, untuk menyalurkan zakat profesinya. Karena dengan begitu, maka pendataan harta akan bersih.
“Para ASN agar menyalurkan zakat profesinya langsung dipotong difasilitasi oleh Perbup dengan lembaran pernyataan. Karena kemarin sempat terhambat, Bank Kaltim tidak berani potong. Karena BPK menyatakan tidak boleh ada pemotongan. Tapi begitu kita komunikasikan ternyata kata kunci asal ada pernyataan (kesediaan untuk dipotong) itu aman sudah,” jelas Ardiansyah, Kamis (22/06/2023).
Orang nomor satu di Kutim ini berharap, melalui zakat profesi itu, program Baznas bisa kembali memberikan manfaat yang terbaik kepada masyarakat. “Semua mereka (Baznas Kutim) lakukan. Saya menjadi saksi di lapangan, beda rumah juga iya, bencana iya, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Ardiansyah mengkalkulasikan potensi penerimanaan zakat dengan penerimaan gaji pokok Rp4 juta dari seorang ASN. Menurutnya, kalau dipotong 2,5 persen dari semua ASN, maka bisa terkumpul Rp5 miliar sampai Rp6 miliar dalam setahun.
“Kalau ditambah insentif bisa sampai Rp12 miliar penerimaan Baznas melalui zakat profesi dalam setahun. Tidak sepersen pun dana itu diambil untuk kegiatan Baznas. Sebab, untuk kegiatan Baznas murni diambil dari hibah yang kita berikan,” jelasnya. (adv/diskominfokaltim/wh/ktm)