Sosialisasikan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Lewat Talkshow, BPJamsostek Gandeng Eska FM Bontang

kaltim_akurasi

Ramadani terus menghadirkan berbagai inovasi dalam rangka untuk sosialisasikan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Misalnya dengan sosialisasikan manfaat BPJS Ketenagakerjaan lewat siaran udara melalui kerja sama dengan Eska FM Bontang.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Ragam cara coba dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Bontang untuk menyampaikan kepada masyarakat atas ragam manfaat yang dimiliki BPJamsostek. Terbaru, BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerja sama dengan Eska FM Bontang dalam program Satu Hati Dalam Ramadan (Sahara).

Kegiatan talkshow Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) ini, mencoba menyapa publik lewat siaran udara melalui streaming di saluran 103.9 Eska FM Bontang. Acara ini bertajuk Kerja Keras Bebas Cemas.

Jalannya acara dipandu oleh Serly Andaresta sebagai host. Dengan narasumber Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Bontang Ramdani. Serta Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bontang Riri Herlia Chandra.

“Perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek dengan BPJS Kesehatan itu apa sih?” tanya Serly mengawali Talkshow pada Senin (3/4/2023).

Menyambung pertanyaan itu, Ramadan pun memberikan pemaparan. Ia menjabarkan, dari segi nama, kedua program tersebut sudah jelas berbeda. Bentuk perlindungan atau programnya pun beda.

Dari sisi program misalnya, sambung Ramadan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program inti. Yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Kemudian ada Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Sementara BPJS Kesehatan, perlindungannya adalah dalam bentuk perlindungan kesehatan. Seperti sakit gigi, sakit kepala, sakit perut, dan lainnya, yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan,” jelasnya.

Ramadani: Program BPJS Ketenagakerjaan Mempunyai Manfaat Besar dengan Iuran Murah

Tidak sampai di situ, Ramadani juga memaparkan, bila setiap program BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat yang besar dengan iuran yang murah. Untuk program JKK misalnya, salah satu manfaatnya berupa biaya pengobatan tanpa batas sampai dinyatakan sembuh.

“Artinya, berapapun biayanya, akan kami bayarkan sesuai kebutuhan medis,” ujarnya memberikan uraian lebih lanjut pada Talkshow Eska FM Bontang.

Kemudian untuk JKM, salah satu manfaatnya adalah santunan berupa uang tunai senilai Rp42 juta jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Misalnya meninggal karena sakit dan lain-lainnya, akan dibayarkan semua haknya oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Menyambung pembicaraan itu, Candra turut memberikan penjelasan. Kepada Serly, ia mengatakan, untuk program JHT, merupakan tabungan dari peserta BPJamsostek yang bisa di ambil setelah pekerja sudah tidak bekerja atau tidak terdaftar di perusahaan manapun. Idealnya JHT diambilnya saat masa tua.

Sedangkan untuk Jaminan Pensiun, secara prinsip sama dengan uang pensiunan di terima oleh PNS. Artinya, pekerja yang tidak berstatus PNS tetap bisa mendapatkan uang pensiunan setiap bulan sebagai pengganti upah saat tidak bekerja lagi.

“Terakhir, program JKP. Manfaatnya adalah sebagai pelindung pekerja saat terjadi PHK. Bentuk perlindungannya berupa, bantuan uang tunai selama 6 bulan sebesar 45 persen dari upah selama 3 bulan pertama. Serta 25 persen 3 bulan berikutnya dengan batas upah maksimal terhitung adalah Rp5 juta,” ungkapnya.

Lalu Apa Itu Kerja Keras Bebas Cemas?

Tidak luput dari pertanyaan Serly pada kesempatan itu, terkait manfaat BPJS Ketenagakerjaan dengan slogan Kerja Keras Bebas Cemas? Menjawab hal itu, Ramadani menyebutkan, jika slogan itu merupakan kampanye yang masih fresh from the oven yang diluncurkan untuk pekerja Indonesia.

“Pesan dari kalimat Kerja Keras Bebas Cemas, sejalan dengan semua manfaat yang dimiliki BPJamsostek. Dengan berbagai manfaat yang kami sampaikan, pekerja bisa bekerja keras tanpa rasa cemas. Karena sudah mendapatkan perlindungan BPJamsostek,” tuturnya.

Ia menambahkan, dengan membayar iuran sebesar Rp36.800 per bulan, pekerja BPU atau pekerja mandiri bisa mendapatkan perlindungan 3 program. Yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Jadi apapun jenis pekerjaannya, driver ojol, penjahit, asisten rumah tangga, penyanyi, pelawak, freelancer event, dan petani. Semuanya bisa menjadi peserta BPJamsostek. Kalau mau kerja keras bebas cemas, daftar BPJamsostek. Pasti aman, pasti cair, pasti tenang,” tandasnya. (*/adv/drh)

Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana