Pemkot Samarinda menegaskan rencana relokasi Pasar Subuh akan tetap dilakukan. Hal ini dilakukan atas permintaan pemilik lahan.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan tetap melaksanakan rencana relokasi Pasar Subuh di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Samarinda Kota. Hal itu dilakukan atas permintaan pemilik lahan agar lokasi tersebut dikosongkan.
Asisten II Setkot Samarinda, Marnabas Patiroy menegaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari permintaan pemilik lahan yang sejak 2014 telah bersurat kepada pemerintah agar lokasi tersebut dikosongkan.
“Pemilik lahan sudah sejak lama meminta agar kawasan itu dikosongkan. Mereka kembali bersurat belum lama ini, karena kecewa merasa ‘di-prank’, seolah-olah pemerintah akan menertibkan, tapi nyatanya terus ditunda karena permintaan pedagang,” kata Marnabas, Jum’at (2/5/2025).
Ia mengungkapkan, alasan utama penundaan relokasi selama ini adalah belum tersedianya lokasi pengganti yang memadai bagi para pedagang. Namun, kini pemkot telah menyiapkan area baru di Pasar Dayak, khususnya di Blok Lingau, sebagai tempat relokasi yang layak.
“Kami sudah siapkan fasilitas, mulai dari kios, IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), penerangan, hingga genset karena mereka berjualan subuh. Semua sudah disiapkan sesuai permintaan pedagang,” jelasnya.
Rencana Relokasi Dilakukan Secara Persuasif
Marnabas menegaskan, relokasi ini dilakukan secara persuasif. Pedagang yang bersedia pindah akan difasilitasi, sementara yang tidak mau tetap diminta tidak lagi berjualan di lokasi lama. Karena lahan tersebut bukan milik pemerintah.
“Yang mau pindah, kami fasilitasi. Yang tidak mau, tidak dipaksa. Tapi mereka tidak boleh lagi berjualan di tempat lama karena pemilik lahan tidak mengizinkan, dan pemerintah juga tidak memiliki izin di sana,” tegasnya.
Hingga saat ini, sebagian pedagang telah mulai berpindah secara mandiri ke lokasi baru, dan jumlahnya bertambah setiap hari. Dari sekitar 56 pedagang Pasar Subuh, pemkot telah menyediakan lebih dari 100 kios di lokasi baru, bahkan disiapkan ruang tambahan jika diperlukan.
“Jumlah kiosnya bahkan kami lebihkan agar bisa menampung semua pedagang dan ada ruang tambahan jika diperlukan,” ujarnya.
Terkait kekhawatiran pedagang lama di Pasar Dayak atas kedatangan pedagang baru dari Pasar Subuh. Marnabas menyatakan, persoalan itu telah ditangani dengan penambahan fasilitas.
“Dulu memang ada yang keberatan. Tapi sekarang sudah kami tambah fasilitasnya, dan para pedagang lama juga senang karena ada dinamika baru di pasar itu,” imbuhnya.
Penertiban terhadap lokasi lama akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda pada 4 Mei 2025. Penertiban ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami hanya menjalankan amanah, bukan menggusur secara sewenang-wenang. Ini proses panjang dan sudah melalui dialog. Pemerintah ingin mengayomi, bukan menyakiti,” tutupnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari