Dewan menyayangkan sikap Pemkot Samarinda dalam kasus penolakan pendirian Gereja Toraja oleh masyarakat.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Polemik penolakan pendirian Gereja Toraja di RT 24, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, akhirnya sampai ke telinga DPRD Samarinda. Lembaga legislatif tersebut menyoroti lambannya respon Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terhadap masalah ini.
Padahal, pihak Gereja Toraja telah mengantongi sejumlah dokumen persyaratan penting. Diantaranya adalah rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda. Dua dokumen ini menjadi syarat utama dalam pengajuan persetujuan bangunan gedung (PBG), yang menjadi dasar legalitas pembangunan rumah ibadah.
Terlebih, lahan yang rencananya akan digunakan untuk membangun rumah ibadah umat Nasrani tersebut telah bersertifikat atas nama gereja yang bersangkutan.
Anggota DPRD Samarinda, Adnan Faridhan, mempertanyakan sikap tegas pemkot dalam menyikapi penolakan pembangunan rumah ibadah umat Kristiani tersebut.
“Terkait dengan penolakan terhadap pendirian gereja, kita semua sebenarnya sedang menunggu sikap tegas dari pemerintah kota,” tegas Adnan, Rabu (28/5/2025).
Dewan Menyayangkan Sikap Pemkot Samarinda
Namun hingga kini, tidak ada langkah nyata dari Pemkot Samarinda untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Adnan menyayangkan, minimnya keberpihakan pemerintah terhadap upaya pemenuhan hak warga negara dalam menjalankan ibadah.
Adnan mengingatkan, bahwa sebagai negara yang berdasar pada Pancasila, terutama sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, Indonesia menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warganya. Kebebasan beribadah pun telah dilindungi oleh konstitusi, selama prosedur hukum dan perizinan telah ditempuh.
“Kalau semua syarat sudah dipenuhi, seharusnya tidak ada alasan lagi untuk menolak. Sekarang tinggal kita lihat seperti apa ketegasan dari pemerintah kota. Kita tunggu bersama sikap mereka,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah menerima informasi bahwa ada dorongan untuk segera melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan ini. DPRD pun membuka kemungkinan akan memanggil Pemkot Samarinda guna dimintai penjelasan resmi.
“Informasinya sudah ada yang mendorong untuk RDP, kami menunggu saja. Tentunya, kami juga akan memanggil pihak pemkot untuk menjelaskan duduk persoalan ini,” tutupnya.
Sebagai informasi, pihak gereja sebenarnya telah melakukan berbagai upaya dialog, termasuk audiensi dengan Pemkot Samarinda di Balai Kota pada Senin, 10 Maret 2025 lalu. Dalam pertemuan itu, pemerintah sempat mengusulkan opsi pemindahan lokasi gereja.
Namun, pihak gereja menolak karena telah memiliki lahan dan memenuhi semua syarat administratif. Akibatnya, audiensi tersebut tidak menghasilkan solusi. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari