Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang hanya mampu menghimpun Rp98 juta dari target retribusi parkir Rp300 juta pada 2024. Pungli dan lemahnya pengawasan disebut sebagai faktor utama. Meski target tak tercapai, pemerintah justru menaikkan target menjadi Rp500 juta pada 2025.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Target retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum di Kota Bontang masih jauh dari harapan. Sepanjang tahun 2024, Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang hanya mampu menghimpun Rp98 juta dari target sebesar Rp300 juta. Capaian ini bahkan belum mencapai separuhnya, hanya sekitar 32 persen.
Plt Kepala Dishub Bontang, Jainuddin, mengakui bahwa dari sembilan titik parkir yang ditargetkan, hanya Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Limau dan area parkiran Bontang Kuala yang berjalan dengan baik. Selebihnya, berbagai kendala menghambat penghimpunan retribusi.
“Masih banyak oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab mengambil retribusi parkir untuk kepentingan pribadi. Selain itu, kami juga menghadapi kendala pengawasan yang lemah,” ungkapnya, Rabu (5/2/2025).
Jainuddin tak menampik bahwa pungutan liar (pungli) masih marak terjadi, bahkan di lokasi-lokasi yang seharusnya dikelola oleh Dishub. Sejumlah pihak yang tidak memiliki wewenang kerap menarik biaya parkir tanpa menyetorkannya ke kas daerah.
Selain itu, rendahnya pemahaman masyarakat tentang kewajiban membayar retribusi parkir turut menjadi faktor utama rendahnya pemasukan. Banyak warga tidak menyadari bahwa parkir di tepi jalan umum dikenakan retribusi resmi yang harus disetorkan ke pemerintah daerah.
“Keadaan di lapangan memang sulit. Masih banyak masyarakat yang tidak paham bahwa parkir di tepi jalan ada retribusinya,” katanya.
Meski pada tahun 2024 hanya mampu menghimpun Rp98 juta, target retribusi parkir untuk tahun 2025 justru dinaikkan menjadi Rp500 juta. Jainuddin mengakui, jika kondisi di lapangan tidak berubah, target tersebut kemungkinan besar sulit tercapai.
“Tahun lalu targetnya Rp300 juta, tapi yang terealisasi hanya Rp98 juta. Sekarang ditarget Rp500 juta. Kalau kondisinya masih begini, kami tidak sanggup,” ujarnya.
Sebagai langkah perbaikan, Dishub Bontang berencana melakukan sosialisasi lebih masif terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi parkir serta meningkatkan pengawasan di lapangan. Selain itu, mereka juga akan memperbaiki sarana dan prasarana untuk mendukung optimalisasi penghimpunan retribusi.
“Tahun 2025 ini kami akan fokus pada sosialisasi dan pembenahan masalah di lapangan,” katanya. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id