
Kaltim gelar PTM serentak besok, pembelajaran mengacu SKB 4 Menteri. Sedangkan teknisnya, sekolah mendapat wewenang dalam pelaksanaan proses belajar mengajar dengan menerapkan prokes.
Akurasi.id, Samarinda – Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di Kaltim telah di depan mata. Pemprov Kaltim telah mengeluarkan edaran untuk pelaksanaan PTM yang berlaku untuk setiap kabupaten/kota sejak Januari 2022.
Aturan mengenai pelaksanaan tersebut termuat dalam surat edaran Nomor 421.3/030/Disdikbud.III/2022. Yakni tentang pelaksanaan PTM terbatas yang terbit pada 3 Januari 2022.
[irp]
Tertulis bahwa sejak Selasa (4/1/2022) semua sekolah dari jenjang SMA, SMK dan SLB di Kaltim gelar PTM serentak besok. Namun tetap mengacu pada penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga
Adapun kebijakan teknis yang termuat dalam SKB 4 Menteri tentang pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Yaitu berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang pemerintah tetapkan dan capaian vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan, dan warga masyarakat lanjut usia.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya telah memberikan arahan atau edaran tentang pelaksanaan PTM untuk setiap sekolah di setiap cabang dinas di kabupaten/kota di Kaltim hari ini.
“Aturan ini berlaku untuk seluruh SMA, SMK dan SLB di Kaltim, silakan untuk PTM. Karena surat edarannya baru tersampaikan hari ini, jadi pelaksanaannya sudah mulai besok,” kata dia, kepada awak media di DPRD Kaltim, Selasa (4/1/2022).
Baca Juga
Minta Masyarakat Tidak Khawatir saat Kaltim Gelar PTM Serentak Besok
Anwar menegaskan, setiap sekolah telah bersiap dalam pelaksanaan PTM ini sejak jauh hari. Sehingga, masyarakat tidak perlu khawatir. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa pelaksanan PTM terbatas terjamin aman. Termasuk terkait persyaratan vaksinasi, yang mana cakupan vaksinasi guru dan siswa telah mencapai lebih dari 80 persen.
“Pendataan sudah terlaksanakan setiap 2 minggu sekali secara online. Semuanya sudah memenuhi syarat pelaksanaan PTM,” sebutnya.
Dia menyebut terkait teknis pelaksanaan PTM, pihaknya beri wewenang kepada masing-masing sekolah. Dengan syarat tetap mematuhi protokol kesehatan dan peraturan yang termuat dalam SKB 4 Menteri tentang pelaksanaan pembelajaran selama pandemi Covid-19.
[irp]
“Yang jelas kami mengikuti SKB 4 Menteri dulu. Untuk teknisnya, pihak sekolah sudah memiliki strategi masing-masing (pelaksanaan PTM dengan standarisasi Covid-19, menerapkan protokol kesehatan). Kan memiliki managemen berbasis sekolah (MBS),” pungkasnya. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Suci Surya Dewi