Belasan Jabatan Kadis Kaltim Kosong Berbulan-bulan, Sekda Beberkan Penyebab Sebenarnya

Belasan jabatan kepala OPD di Pemprov Kaltim masih kosong. Sekda Sri Wahyuni menyebut kondisi itu dipengaruhi penerapan sistem manajemen talenta yang menjadi kebijakan baru BKN.
Fajri
By
2.2k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kekosongan belasan jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur selama masa kepemimpinan Gubernur Rudy Mas’ud disebut bukan disebabkan lambannya proses pengisian jabatan. Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni, kondisi tersebut dipengaruhi perubahan kebijakan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mewajibkan seluruh pemerintah daerah menerapkan sistem manajemen talenta.

Sri menjelaskan, meski Rudy Mas’ud telah dilantik sebagai gubernur pada Februari 2026, proses mutasi pejabat tidak bisa langsung dilakukan karena aturan mengharuskan kepala daerah menunggu enam bulan setelah pelantikan.

“Namun ketika masa itu tiba, BKN menerbitkan surat edaran yang meminta seluruh pemerintah daerah dan kementerian/lembaga menerapkan manajemen talenta,” ujarnya saat ditemui awak media di Samarinda beberapa waktu lalu.

Akibat kebijakan tersebut, rencana mutasi dan pengisian jabatan ditunda. Terlebih, Pemprov Kaltim ditunjuk sebagai pemerintah provinsi percontohan penerapan manajemen talenta untuk regional Kalimantan.

Fokus Menyusun Sistem Manajemen Talenta

Sri mengatakan, sepanjang proses tersebut Pemprov Kaltim memusatkan perhatian pada penyusunan sistem manajemen talenta sesuai ketentuan BKN.

Persiapannya tidak hanya mengaktifkan Sistem Informasi Manajemen Talenta, tetapi juga melengkapi seluruh data aparatur sipil negara (ASN), mulai dari hasil asesmen, data kepegawaian, riwayat kinerja, hingga kompetensi masing-masing pegawai.

“Kami tidak bisa memetakan talenta apabila datanya belum lengkap. Pengisian data ini juga berlaku untuk seluruh ASN, bukan hanya pejabat struktural. Karena itu prosesnya membutuhkan waktu,” jelasnya.

Ia menambahkan, karena seluruh pemerintah daerah di Indonesia juga mengajukan penerapan sistem yang sama, Pemprov Kaltim baru memperoleh jadwal pemaparan (expose) pada 5 Februari.

Sebagai provinsi percontohan di Kalimantan, proses verifikasi tersebut bahkan dihadiri langsung oleh Kepala BKN beserta jajaran.

Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, Pemprov Kaltim memperoleh persetujuan menerapkan manajemen talenta. Tahap berikutnya adalah penandatanganan komitmen bersama kepala daerah yang dilaksanakan pada 19 Mei bersama pemerintah kabupaten dan kota se-Kaltim.

Kandidat Dipilih Berdasarkan Kompetensi

Sri menjelaskan, setelah seluruh tahapan administrasi selesai, proses seleksi jabatan dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta.

Dalam sistem tersebut, setiap jabatan telah memiliki daftar kandidat yang dipilih berdasarkan rekam jejak, kompetensi, pengalaman, pendidikan, dan hasil penilaian kinerja.

“Sebagai Ketua Komite Manajemen Talenta, saya akan melakukan wawancara dan uji teknis terhadap para kandidat yang dipilih,” katanya.

Menurutnya, kandidat yang memiliki nilai asesmen tinggi, kualifikasi pendidikan sesuai, pengalaman kerja relevan, serta telah mengikuti pelatihan yang dipersyaratkan akan mengikuti uji teknis sebelum dipetakan pada jabatan yang paling sesuai.

Hasil pemetaan tersebut kemudian disampaikan kepada BKN sebagai dasar pengisian jabatan.

Apabila di lingkungan Pemprov Kaltim tidak tersedia ASN dengan kompetensi yang dibutuhkan, pemerintah provinsi dapat membuka peluang bagi ASN dari pemerintah kabupaten/kota untuk mengikuti proses seleksi melalui mekanisme manajemen talenta.

Sri menegaskan, keunggulan sistem manajemen talenta terletak pada basis data yang telah terintegrasi secara nasional.

Dengan sistem tersebut, panitia seleksi tidak hanya dapat melihat potensi ASN di lingkungan Pemprov Kaltim, tetapi juga dapat berkoordinasi dengan BKN untuk mencari kandidat dari daerah lain yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan.

“Misalnya ada jabatan yang memerlukan kompetensi tertentu dan kami membutuhkan kandidat pembanding, maka hal itu bisa kami laporkan terlebih dahulu kepada BKN,” jelasnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana