Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kota Samarinda hingga kini belum juga rampung. Salah satu kendalanya adalah masih adanya sejumlah ketentuan yang berpotensi tumpang tindih dengan regulasi pemerintah pusat setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan pembahasan revisi perda masih terus berjalan karena harus menyesuaikan berbagai regulasi terbaru yang diterbitkan pemerintah pusat. Selain itu, sejumlah aturan turunan dari kebijakan tersebut juga dinilai belum sepenuhnya lengkap.
“Kami harus sangat hati-hati karena ada sejumlah ketentuan yang perlu diselaraskan dengan regulasi pusat. Sampai sekarang masih ada aturan turunan yang belum lengkap sehingga pembahasannya membutuhkan waktu lebih panjang,” ujarnya.
Menurut Sri Puji, materi yang dibahas dalam revisi perda mencakup berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari perizinan usaha, tenaga kerja asing, perjanjian kerja, hingga pengaturan sejumlah sektor usaha yang beroperasi di daerah.
Namun, setelah perubahan regulasi nasional, sebagian kewenangan yang sebelumnya dapat diatur pemerintah daerah kini berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Kondisi tersebut membuat ruang pengaturan dalam perda menjadi lebih terbatas.
Sri Puji mengakui masih terdapat sejumlah pasal yang berpotensi menimbulkan kerancuan karena adanya perbedaan pengaturan antara regulasi yang satu dengan lainnya.
“Ada aturan yang di satu sisi memperbolehkan, tetapi di sisi lain ada ketentuan yang membatasi atau mengatur secara berbeda. Hal-hal seperti ini harus dicermati agar perda yang disusun tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” katanya.
Karena itu, DPRD Samarinda memilih tidak terburu-buru menyelesaikan pembahasan. Setelah disepakati di tingkat legislatif, rancangan perda tersebut masih harus melalui proses harmonisasi dan evaluasi di Kementerian Hukum.
Menurutnya, kehati-hatian diperlukan agar perda yang nantinya disahkan dapat diterapkan secara efektif tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Selain persoalan sinkronisasi regulasi, keterbatasan anggaran juga menjadi faktor yang memengaruhi kecepatan penyelesaian revisi perda tersebut.
Sri Puji menjelaskan, proses pembentukan peraturan daerah memerlukan dukungan anggaran yang tidak sedikit, mulai dari konsultasi, penyusunan naskah akademik, penggunaan tenaga ahli, hingga pelaksanaan uji publik.
“Pembentukan perda membutuhkan dukungan anggaran untuk konsultasi, tenaga ahli, sampai uji publik. Itu juga menjadi salah satu kendala dalam proses penyelesaiannya,” tuturnya.
Meski demikian, DPRD memastikan pembahasan revisi Perda Ketenagakerjaan tetap menjadi prioritas karena diperlukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan kebijakan ketenagakerjaan nasional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan pekerja di Samarinda. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id