Minggu , April 28 2024

Napi Lapas Bontang Berulah lagi, Narkoba 1 Kilogram Nyaris Beredar di Kota Taman

Loading

Napi Lapas Bontang Berulah lagi, Narkoba 1 Kilogram Nyaris Beredar di Kota Taman
Petugas BNNK melakukan pemusnahan sabu 1 kilogram lebih, di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang (Fajri/Akurasi.id)

Napi lapas Bontang berulah lagi, narkoba 1 kilogram nyaris beredar di Kota Taman. Pelaku mengakui bekerja sama dengan narapidana di Lapas Kelas IIA Bontang menggunakan ponsel.

Akurasi.id, Bontang – Peredaran narkotika jenis sabu kian marak di Kota Bontang. Dan rupanya, napi lapas Bontang berulah lagi. Terbukti, baru-baru ini Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang berhasil meringkus seorang pengedar berinisial HRS pada 24 Agustus 2021 lalu, di Perumahan Pesona Bukit Sintuk, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat.

Tak main-main, petugas BNNK mengamankan sebanyak 6 paket sabu dengan berat kotor 1.218,29 atau 1,2 kilogram. Narkoba tersebut rencananya bakal diedarkan di Kota Taman. Kepala BNNK Bontang Widdy Harsono menjelaskan, pelaku berstatus sebagai pengedar dan juga kurir.

“Narkoba tersebut didapat dari Tarakan, Kalimantan Utara, diantar menggunakan jalur darat Tarakan-Kutai Timur,” ujar Widdy melalui pers rilis yang diterima Akurasi.id, Selasa (14/09/2021) malam.

Jasa SMK3 dan ISO

Usai pihak BNNK melakukan pengembangan jaringan, pelaku mengakui bahwa guna melancarkan aksinya dalam mengedarkan narkotika di Kota Taman, pelaku bekerja sama dengan narapidana di Lapas Kelas IIA Bontang berinisial SDR.

“Mereka berkomunikasi menggunakan ponsel,” tambahnya.

Kedua pelaku saat ini sudah diamankan petugas BNNK. Pun barang bukti sudah dimusnahkan dengan cara diblender, Selasa (14/9/2021) di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang.

Baca Juga  Puluhan Botol Miras Ilegal Gagal Masuk Bontang

Kini, petugas tengah fokus mencari pemasok barang haram tersebut seseorang yang diketahui berinisial LG. Pihak BNNK Bontang mengaku telah berkoordinasi dengan BNNK Tarakan dan BNNP Kaltara untuk menyelidiki keberadaan LG yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara kedua tersangka yang sudah diamankan, diancam hukuman minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

“Kami berupaya menemukan jaringan besarnya,” ujarnya.

Sementara itu, media ini berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Lapas Kelas IIA Bontang, Ronny Widiyatmoko. Kendati demikian, dia belum bisa memberi komentar saat ini.

Baca Juga  Putus Sekolah, Pemuda Bontang Jualan Sabu

“Besok siang saja saya gelas konferensi pers,” jawab Ronny melalui WhatsApp, Selasa (14/09/2021). (*)

Penulis : Fajri Sunaryo

Editor: Rachman Wahid

cek juga!

Residivis pencurian motor DM yang mencuri motor IR saat dipikirkan di Pasar Malam di Jalan DI Panjaitan. (Istimewa)

Residivis Pencurian Motor Ditangkap Dalam Sepekan

Residivis pencurian motor berulah, kali ini ia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page