Sosper di Kukar, Reza Fachlevi Edukasi Masyarakat Pentingnya Pembayaran Pajak

kaltim_akurasi
3 Views
Anggota Komisi II DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi saat melaksanakan Sosper Pajak di Kukar. (Istimewa)
Sosper di Kukar, Reza Fahlevi Edukasi Masyarakat Pentingnya Pembayaran Pajak
Anggota Komisi II DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi saat melaksanakan Sosper Pajak di Kukar. (Istimewa)

Sosper di Kukar, Reza Fachlevi Edukasi Masyarakat Pentingnya Pembayaran Pajak. Sosialisasi mengenai Perda Pajak ini penting lantaran hasilnya akan menjadi sumber pendapatan kas daerah.

Akurasi.id, Samarinda – Untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pembayaran pajak, anggota Komisi II DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah di Kantor Desa Bunga Jadi, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sosperda tersebut berlangsung dengan tertib dan mengutamakan protokol kesehatan Covid-19, seperti mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. Dirinya juga menerangkan setiap pelaksanaan sosper selalu didampingi oleh narasumber serta moderator.

“Kami memaparkan perda ini bersama narasumber yang qualified, dengan harapan masyarakat semakin paham tentang perda yang dibahas,” ucap Reza Fachlevi.

Wakil rakyat Daerah Pemilihan (Dapil) Kutai Kartanegara ini menjelaskan, tujuan diselenggarakannya kegiatan tersebut, yakni untuk mewujudkan masyarakat yang melek soal Perda Pajak. Harapannya masyarakat akan semakin taat membayar pajak untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dikatakannya, sosialisasi mengenai Perda Pajak ini penting lantaran hasilnya akan menjadi sumber pendapatan kas daerah. Pemerintah akan mengembalikan uang tersebut dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan kesehatan agar dapat dinikmati masyarakat.

“Betapa pentingnya membayar pajak retribusi ini. Di luar dari pajak migas dan lainnya untuk pembangunan daerah secara meluas,” terang dia.

[irp]

Dalam rangka memudahkan masyarakat membayar pajak, pihaknya pun meminta Bapenda Kaltim agar memberikan kemudahan administrasi dan pelayanan pada masyarakat. Seperti dimasa pandemi, ada program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor dengan pemberian diskon 20 persen untuk PKB, diskon BBNKB ke-2 (tidak termasuk biaya PNBP), bebas sanksi dan pajak progresif. Program tersebut dimulai sejak 5 Juli hingga 31 Agustus 2021.

“Dengan adanya program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor, masyarakat bisa memanfaatkannya untuk membayar pajak,” harapnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung bahwa masih banyak dijumpai kendaraan berpelat luar daerah. Hal ini dipandang tidak elok lantaran pembayaran pajak kendaraan tersebut akan masuk ke kas daerah lain.

“Hal ini perlu disampaikan ke masyarakat luas. Termasuk perusahaan-perusahaan, supaya mereka membeli kendaraan dari Kaltim saja. Karena pajaknya untuk daerah sendiri, bukan menyumbangkan PAD ke luar daerah,” pungkasnya. (*)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Dirhanuddin

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *